Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYALURAN CADANGAN BERAS PEMERINTAH DALAM RANGKA KETERSEDIAAN PASOKAN DAN STABILISASI HARGA BAGI KELUARGA PENERIMA MANFAAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran CBP dilakukan dalam rangka KPSH. (2) Penyaluran CBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan Beras bagi KPM dengan harga yang terjangkau.
Koreksi Anda