Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Tugas dan fungsi Dinas Pangan provinsi dan Dinas Pangan kabupaten/kota dikelompokan sesuai dengan tipe Dinas.
(2) Tugas dan fungsi Dinas Pangan provinsi dan Dinas Pangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
