Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Pangan tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. 1 (satu) sekretariat: dan b. paling banyak 3 (tiga) bidang; (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 1 (satu) subbagian Kelompok JF. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Kelompok JF dan pelaksana.
Koreksi Anda