Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas Pangan tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. 1 (satu) sekretariat: dan
b. paling banyak 3 (tiga) bidang;
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas 1 (satu) subbagian Kelompok JF.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Kelompok JF dan pelaksana.
Koreksi Anda
