Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas pangan tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. 1 (satu) sekretariat; b. paling banyak 4 (empat) bidang; dan c. Kelompok JF. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Kelompok JF dan 1 (satu) subbagian (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Kelompok JF dan pelaksana.
Koreksi Anda