Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dinas provinsi dan kabupatan/kota yang menyelenggerakan urusan pemerintahan di bidang pangan dibedakan menjadi 3 (tiga) tipe yaitu:
a. tipe A;
b. tipe B; dan
c. tipe C.
(2) Tipe Dinas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil penghitungan variabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
