Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas provinsi dan kabupatan/kota yang menyelenggerakan urusan pemerintahan di bidang pangan dibedakan menjadi 3 (tiga) tipe yaitu: a. tipe A; b. tipe B; dan c. tipe C. (2) Tipe Dinas pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan hasil penghitungan variabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda