Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nomenklatur Unit Kerja pada Dinas Pangan Provinsi dan Dinas Pangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan pendekatan fungsi sesuai dengan potensi daerah di bidang pangan.
Koreksi Anda