Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN
Teks Saat Ini
Nomenklatur Unit Kerja pada Dinas Pangan Provinsi dan Dinas Pangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan pendekatan fungsi sesuai dengan potensi daerah di bidang pangan.
Koreksi Anda
