Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 32 Tahun 2023 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH DAN UNIT KERJA PADA PERANGKAT DAERAH YANG MELAKSANAKAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu Dinas Pangan provinsi. (2) Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yaitu Dinas Pangan kabupaten/kota. (3) Selain nomenklatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) masing-masing pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat menggunakan nomenklatur lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda