Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN
Teks Saat Ini
Tahapan penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan meliputi:
a. penganalisisan data neraca Pangan;
b. Penganalisisan kebutuhan CPP;
c. penentuan jumlah Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan; dan
d. penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
