Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan meliputi: a. penganalisisan data neraca Pangan; b. Penganalisisan kebutuhan CPP; c. penentuan jumlah Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan; dan d. penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda