Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
