Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil penghitungan neraca Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, berupa: a. Pangan dalam kondisi surplus; dan b. Pangan dalam kondisi defisit.
Koreksi Anda