Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN
Teks Saat Ini
Hasil penghitungan neraca Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, berupa:
a. Pangan dalam kondisi surplus; dan
b. Pangan dalam kondisi defisit.
Koreksi Anda
