Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan MENETAPKAN Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan dengan keputusan Kepala Badan. (2) Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan produsen dan konsumen di dalam negeri. (3) Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada: a. penghitungan neraca Pangan; dan b. penghitungan CPP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Dalam kondisi tertentu, penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu. (6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi: a. gangguan pasokan Pangan; dan/atau b. harga pembelian di tingkat produsen dan harga penjualan di tingkat konsumen berada di atas atau di bawah acuan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda