Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN
Teks Saat Ini
Jenis Pangan untuk penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. beras;
b. jagung;
c. kedelai;
d. gula konsumsi;
e. bawang;
f. telur unggas;
g. daging ruminansia;
h. daging unggas;
i. cabai;
j. minyak goreng; dan
k. ikan kembung.
Koreksi Anda
