Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan/atau Keadaan Darurat diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
