Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT
Teks Saat Ini
Bupati/wali kota/ gubernur dan/atau menteri/kepala lembaga melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyaluran CPP untuk
menanggulangi Bencana dan/atau Keadaan Darurat kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
