Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bupati/wali kota/ gubernur dan/atau menteri/kepala lembaga melaporkan secara tertulis pelaksanaan penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan/atau Keadaan Darurat kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda