Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran CPP dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. bupati/wali kota;
b. gubernur; dan/atau
c. menteri/kepala lembaga Pemerintah nonkementerian.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b memuat:
a. jumlah Penerima Penyaluran CPP;
b. penunjukan organisasi perangkat daerah untuk menyalurkan CPP; dan
c. kesanggupan menanggung biaya distribusi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat:
a. jumlah Penerima Penyaluran CPP;
b. penunjukan lembaga penyalur untuk menyalurkan CPP; dan
c. kesanggupan menanggung biaya distribusi.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat penetapan status Keadaan Darurat Bencana dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
