Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran CPP dilaksanakan berdasarkan permohonan yang diajukan secara tertulis kepada Kepala Badan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. bupati/wali kota; b. gubernur; dan/atau c. menteri/kepala lembaga Pemerintah nonkementerian. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b memuat: a. jumlah Penerima Penyaluran CPP; b. penunjukan organisasi perangkat daerah untuk menyalurkan CPP; dan c. kesanggupan menanggung biaya distribusi. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat: a. jumlah Penerima Penyaluran CPP; b. penunjukan lembaga penyalur untuk menyalurkan CPP; dan c. kesanggupan menanggung biaya distribusi. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat penetapan status Keadaan Darurat Bencana dari pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda