Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT
Teks Saat Ini
Jangka waktu penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu dalam penetapan status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Koreksi Anda
