Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu dalam penetapan status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Koreksi Anda