Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat ditentukan berdasarkan status Keadaan Darurat Bencana.
(2) Penentuan status Keadaan Darurat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan Bencana.
(3) Penentuan status Keadaan Darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
a. tingkat nasional ditetapkan oleh PRESIDEN;
b. tingkat provinsi oleh gubernur; dan
c. tingkat kabupaten/kota oleh bupati/walikota.
Koreksi Anda
