Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit meliputi:
a. gempa bumi;
b. tsunami;
c. gunung meletus;
d. banjir;
e. kekeringan;
f. angin topan;
g. tanah longsor;
h. cuaca ekstrim; dan
i. likuifaksi.
(2) Bencana Nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi:
a. gagal teknologi;
b. gagal modernisasi;
c. epidemi; dan
d. wabah penyakit.
(3) Bencana Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit meliputi:
a. konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat; dan/atau
b. teror.
Koreksi Anda
