Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bencana Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a paling sedikit meliputi: a. gempa bumi; b. tsunami; c. gunung meletus; d. banjir; e. kekeringan; f. angin topan; g. tanah longsor; h. cuaca ekstrim; dan i. likuifaksi. (2) Bencana Nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit meliputi: a. gagal teknologi; b. gagal modernisasi; c. epidemi; dan d. wabah penyakit. (3) Bencana Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c paling sedikit meliputi: a. konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat; dan/atau b. teror.
Koreksi Anda