Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, penyaluran cadangan beras pemerintah untuk penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan kerawanan Pangan pasca Bencana yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perum BULOG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
