Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan dan evaluasi Penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan/atau Keadaan Darurat dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Badan Pangan Nasional;
b. kementerian yang mengoordinasikan urusan pemerintah di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. kementerian yang menangani urusan di bidang sosial;
d. lembaga yang menangani urusan penanggulangan bencana; dan
e. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik INDONESIA.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
(5) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana pada ayat (4) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan penyaluran CPP selanjutnya.
Koreksi Anda
