Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 30 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK MENANGGULANGI BENCANA DAN KEADAAN DARURAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan/atau Keadaan Darurat meliputi jenis Pangan: a. beras; b. bawang; c. cabai; d. daging unggas; e. telur unggas; f. daging ruminansia; g. gula konsumsi; h. minyak goreng; dan/atau i. ikan kembung. (2) Jenis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disalurkan dalam bentuk: a. Pangan segar; dan/atau b. Pangan olahan. (3) Jenis Pangan yang disalurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan keamanan dan mutu Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Penetapan jenis dan jumlah penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan/atau Keadaan Darurat ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda