Koreksi Pasal 3B
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk penyelenggaraan cadangan beras pemerintah daerah bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyelenggaraan CBPP dan CBPK;
b. dana desa untuk mendukung penyelenggaraan CBPD;
dan/atau
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
