Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3A

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengadaan cadangan Beras pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Koreksi Anda