Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penentu Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a berwenang untuk mengakses seluruh Arsip Dinamis yang berada di bawah kewenangannya.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada pejabat 1 (satu) tingkat di bawahnya.
(3) Pelaksana Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b menggunakan akses seluruh Arsip Dinamis sesuai tugas dan fungsinya dengan tingkat klasifikasi keamanan Biasa/Terbuka.
(4) Pelaksana Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b tidak diberikan hak akses untuk Arsip Dinamis dengan tingkat klasifikasi keamanan Terbatas dan Rahasia kecuali telah mendapat izin dari Penentu Kebijakan.
(5) Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c berwenang untuk mengakses seluruh Arsip Dinamis guna melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
