Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Penentu Kebijakan; b. Pelaksana Kebijakan; dan c. Pengawas Internal. (2) Pengguna Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Akses Arsip Dinamis untuk kepentingan perorangan atau unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Koreksi Anda