Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi akses Arsip Dinamis menjadi acuan seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional dalam mengelola Arsip Dinamis dan menyediakan informasi yang dapat diakses secara luas bagi publik.
(2) Klasifikasi akses Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Pengguna Internal; dan
b. Pengguna Eksternal.
Koreksi Anda
