Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menggunakan sarana perangkat keras dan perangkat lunak.
(2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tempat penyimpanan Arsip konvensional paling sedikit berupa:
1. filling cabinet dan rak arsip untuk menyimpan Arsip Biasa/Terbuka dan Terbatas; dan
2. brankas atau lemari besi untuk menyimpan Arsip Rahasia.
b. tempat penyimpanan Arsip media baru berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan; dan
c. ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan paling sedikit berupa pusat arsip (record center).
(3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. daftar Arsip Aktif, Arsip Inaktif, Arsip Terjaga dan Arsip Vital; dan
b. aplikasi pengelolaan Arsip Aktif dan Arsip Inaktif.
(4) Ruang penyimpanan Arsip Dinamis dilengkapi dengan fasilitas pengamanan paling sedikit berupa:
a. kamera pengawas;
b. kunci pengamanan ruangan; dan
c. media simpan Arsip.
(5) Ketentuan mengenai penyimpanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
