Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Arsip Dinamis dengan melaksanakan pengamanan fisik dan informasi Arsip Dinamis sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan.
(2) Pengamanan fisik dan informasi Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. penyimpanan Arsip Dinamis; dan
b. penyampaian Arsip Dinamis.
Koreksi Anda
