Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penggandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b dilakukan dengan memperbanyak Naskah Dinas dengan sarana reproduksi yang tersedia sesuai dengan kebutuhan.
(2) Penggandaan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berhak.
(3) Penggandaan Naskah Dinas keluar dengan kategori klasifikasi keamanan Sangat Rahasia (SR), Rahasia (R), dan Terbatas (T) harus diawasi secara ketat.
Koreksi Anda
