Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b dilakukan dengan melakukan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas masuk.
(2) Registrasi Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. nomor urut;
b. tanggal penerimaan;
c. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
d. asal Naskah Dinas;
e. isi ringkas Naskah Dinas;
f. unit kerja yang dituju; dan
g. keterangan.
(3) Sarana pengendalian Naskah Dinas masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. buku agenda;
b. kartu kendali; dan/atau
c. agenda elektronik.
Koreksi Anda
