Koreksi Pasal 48
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas keluar dikirim ke orang, lembaga, atau instansi, lain.
(2) Pengiriman Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipusatkan dan diregistrasi di Unit
Kearsipan atau unit lain yang menyelenggarakan fungsi kesekretariatan termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau staf Unit Pengolah.
(3) Sebelum dilakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan pemeriksaan kelengkapan Naskah Dinas yang meliputi:
a. tanggal dan nomor Naskah Dinas;
b. cap dinas;
c. tanda tangan;
d. alamat yang dituju; dan
e. lampiran (jika ada).
Koreksi Anda
