Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Naskah Dinas berdasarkan klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, diberikan kode derajat pengamanan di amplop dan di sebelah kiri atas Naskah Dinas.
(2) Selain diberikan kode derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Naskah Dinas berklasifikasi sangat rahasia dan rahasia menggunakan amplop rangkap 2 (dua).
(3) Kode derajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. Naskah Dinas sangat rahasia diberikan kode SR dengan menggunakan tinta warna merah;
b. Naskah Dinas rahasia diberikan kode R dengan menggunakan tinta warna merah;
c. Naskah Dinas terbatas diberikan kode T dengan menggunakan tinta hitam; dan
d. Naskah Dinas biasa/terbuka diberikan kode B dengan menggunakan tinta hitam.
Koreksi Anda
