Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Naskah Dinas dalam:
a. penomoran dan tanggal;
b. penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
c. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung;
d. penentuan batas/ruang tepi;
e. nomor halaman;
f. tembusan;
g. lampiran;
h. penggunaan Lambang Negara, Logo lembaga, atau instansi;
i. tanda tangan, pengaturan paraf dan penggunaan cap;
dan
j. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat,
sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
