Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 3 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Naskah Dinas dalam: a. penomoran dan tanggal; b. penggunaan kertas, amplop, dan tinta; c. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung; d. penentuan batas/ruang tepi; e. nomor halaman; f. tembusan; g. lampiran; h. penggunaan Lambang Negara, Logo lembaga, atau instansi; i. tanda tangan, pengaturan paraf dan penggunaan cap; dan j. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat, sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda