Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN bersifat mendesak yang ditentukan oleh PRESIDEN, Kepala Badan secara serta-merta dapat langsung melakukan penyusunan rancangan Peraturan dengan melibatkan menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan/atau menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait. (2) Hasil penyusunan rancangan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kepala Badan kepada PRESIDEN untuk ditetapkan.
Koreksi Anda