Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Kepala Badan dapat mengajukan penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN di luar program penyusunan Peraturan PRESIDEN.
(2) Rancangan Peraturan PRESIDEN dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, atau putusan Mahkamah Agung.
(3) Dalam menyusun rancangan Peraturan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN.
(4) Permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN disertai penjelasan mengenai alasan perlunya disusun Peraturan PRESIDEN.
(5) Dalam hal
memberikan izin Prakarsa penyusunan Peraturan
di luar daftar perencanaan Program Penyusunan Peraturan PRESIDEN, Kepala Badan melaporkan penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN tersebut kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
