Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal perencanaan program penyusunan Peraturan PRESIDEN dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, Kepala Badan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN.
(2) Dalam hal
memberikan izin Prakarsa penyusunan Peraturan PRESIDEN untuk melaksanakan penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan, Kepala Badan melaporkan usul penyusunan rancangan Peraturan PRESIDEN tersebut kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
