Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Kepala Badan dapat mengajukan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH di luar program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG atau putusan Mahkamah Agung.
(3) Dalam menyusun rancangan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN.
(4) Permohonan izin Prakarsa kepada PRESIDEN disertai penjelasan mengenai alasan perlunya disusun PERATURAN PEMERINTAH.
(5) Dalam hal
memberikan izin Prakarsa penyusunan PERATURAN PEMERINTAH di luar daftar perencanaan program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, Kepala Badan melaporkan penyusunan rancangan PERATURAN PEMERINTAH tersebut kepada menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
