Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH dilakukan dalam suatu program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH.
(2) Perencanaan penyusunan PERATURAN PEMERINTAH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
