Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG dilakukan dalam Prolegnas.
(2) Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan untuk jangka menengah dan prioritas tahunan.
(3) Penyusunan Prolegnas di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Perencanaan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
