Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I dalam mengusulkan program penyusunan Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan, disertai dengan naskah urgensi. (2) Naskah urgensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pendahuluan yang terdiri atas: 1. latar belakang; 2. identifikasi masalah; dan 3. sasaran yang akan diwujudkan. b. materi yang akan diatur; c. data dukung; dan d. keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan lain.
Koreksi Anda