Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyusunan Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan dilakukan dalam Program Penyusunan Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan. (2) Keputusan Kepala Badan yang dimasukkan ke dalam program penyusunan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang memenuhi kriteria: a. diperintahkan dalam UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, atau Peraturan Badan; dan/atau b. bukan MENETAPKAN urusan terkait keuangan, kepegawaian, pengelolaan arsip, pengelolaan barang milik negara, pembentukan panitia/tim/ kelompok kerja. (3) Program penyusunan Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan usulan dari pimpinan Unit Kerja Eselon I sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Pimpinan Unit Kerja Eselon I menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Utama untuk diteruskan kepada Kepala Biro Organsasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum Sekretariat Utama. (5) Kepala Biro Organsasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengoordinasikan program penyusunan Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan di lingkungan Badan Pangan Nasional dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama untuk ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda