Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Perencanaan Pembentukan Produk Hukum di lingkungan Badan Pangan Nasional, terdiri atas:
a. perencanaan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN; dan
b. perencanaan penyusunan Rancangan Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
