Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Materi muatan Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d sampai dengan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
