Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Materi muatan Peraturan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e berisi:
a. materi untuk pengaturan lebih lanjut dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
b. materi untuk melaksanakan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pangan.
Koreksi Anda
