Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Instrumen Hukum Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. Keputusan PRESIDEN; b. Keputusan Kepala Badan; c. Keputusan Sekretaris Utama atau Keputusan Deputi; d. surat edaran Kepala Badan; e. surat edaran Sekretaris Utama atau surat edaran Deputi; f. instruksi Kepala Badan; g. perjanjian internasional; h. perjanjian nasional yang meliputi, kesepahaman bersama/memorandum of understanding/perjanjian kerjasama, dan bentuk dan nama (nomenklatur) lain yang disepakati para pihak; dan i. kontrak internasional. (2) Ketentuan mengenai penyusunan Keputusan Kepala Badan, Keputusan Sekretaris Utama dan Keputusan Deputi, surat edaran Kepala Badan, surat edaran Sekretaris Utama dan surat edaran Deputi, Instruksi Kepala Badan, perjanjian internasional, perjanjian nasional, dan kontrak internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda