Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Tugas Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum Sekretariat Utama mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pembahasan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN dan rancangan Keputusan PRESIDEN di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. mengoordinasikan penyusunan dan pembahasan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG dan rancangan UNDANG-UNDANG tentang penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG atau pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG di lingkungan Badan Pangan Nasional;
c. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan Peraturan Badan;
d. mengoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan penetapan Keputusan Kepala Badan;
e. mengoordinasikan penyusunan dan penetapan Keputusan Kepala Badan yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan dan Keputusan Sekretaris Utama;
f. melaksanakan penomoran, autentikasi, dan penyebarluasan Peraturan Badan, Keputusan Kepala Badan, Keputusan Kepala Badan yang ditandatangani oleh Sekretaris Utama atas nama Kepala Badan, Keputusan Sekretaris Utama, dan Keputusan Deputi;
g. mengoordinasikan evaluasi terhadap program penyusunan Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan di Lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
h. mengoordinasikan evaluasi terhadap UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, Keputusan PRESIDEN, Peraturan Badan, dan Keputusan Kepala Badan di bidang pangan.
Koreksi Anda
