Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi berwenang:
a. melakukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, rancangan Peraturan Badan, rancangan Keputusan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan Kepala Badan;
b. mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Badan; dan
c. menyusun dan MENETAPKAN Keputusan Deputi.
Koreksi Anda
