Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi berwenang: a. melakukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, rancangan Peraturan Badan, rancangan Keputusan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan Kepala Badan; b. mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan Peraturan Badan; dan c. menyusun dan MENETAPKAN Keputusan Deputi.
Koreksi Anda