Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 29 Tahun 2023 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan berwenang:
a. melakukan penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, rancangan Peraturan PRESIDEN, dan rancangan Keputusan PRESIDEN;
b. mengajukan Prakarsa penyusunan rancangan UNDANG-UNDANG, rancangan PERATURAN PEMERINTAH, dan rancangan Peraturan PRESIDEN;
c. mengajukan usulan rancangan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG berdasarkan penugasan dari PRESIDEN;
d. mengajukan usulan rancangan UNDANG-UNDANG tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG menjadi UNDANG-UNDANG;
e. mengajukan usulan rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pencabutan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; dan
f. MENETAPKAN Peraturan Badan dan Keputusan Kepala Badan.
(2) Kepala Badan melimpahkan kewenangan penandatanganan Keputusan Kepala Badan kepada Sekretaris Utama untuk urusan tertentu.
(3) Urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi urusan keuangan, kepegawaian, pengelolaan arsip, pengelolaan barang milik negara, pembentukan panitia/tim/kelompok kerja di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(4) Penandatanganan Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyebutkan atas nama Kepala Badan.
Koreksi Anda
