Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b ditujukan kepada sasaran tertentu yang sudah ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala Lembaga. -- 10 -- (2) Operasi pasar khusus pada sasaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penjualan CBWP dan CCP langsung kepada sasaran tertentu.
Koreksi Anda