Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Operasi pasar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara:
a. langsung di tingkat eceran; dan/atau
b. melalui distributor atau mitra Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(2) Operasi pasar umum secara langsung di tingkat eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di:
a. pasar rakyat, toko swalayan, dan/atau perdagangan melalui sistem elektronik; atau
b. tempat yang mudah dijangkau oleh konsumen.
(3) Perdagangan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan.
(4) Operasi pasar umum melalui distributor atau mitra Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tetap memperhatikan harga penjualan sampai ke tingkat eceran konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
