Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN CADANGAN BAWANG PEMERINTAH DAN CADANGAN CABAI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Operasi pasar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dilakukan dengan cara: a. langsung di tingkat eceran; dan/atau b. melalui distributor atau mitra Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan. (2) Operasi pasar umum secara langsung di tingkat eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan di: a. pasar rakyat, toko swalayan, dan/atau perdagangan melalui sistem elektronik; atau b. tempat yang mudah dijangkau oleh konsumen. (3) Perdagangan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan. (4) Operasi pasar umum melalui distributor atau mitra Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tetap memperhatikan harga penjualan sampai ke tingkat eceran konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda